Polda Jambi berhasil membongkar jaringan dan mengamankan seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang degan modus operasi melakukan transaksi seksual atau prostitusi melalui media sosial.
"Kasus ini terbongkar setelah polisi melakukakn penyelidikan dan pengembangan yang akhirnya berhasil diamankan seorang wanita berinisial AS (27) yang telah menjajakan diri kepada 53 orang wanita muda diduga sebagai korban eksploitasi seksual online dalam bisnis yang dilakukan oleh tersangka," kata KAbid Humas Polda Jambi,AKBP Kuswahyudi Tresnadi,di Jambi,Minggu (29/1).
Kasus ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan akun tersangka AS serta medua sosial lain yang digunakan untuk transaksi, Ada sekitar 54 wanita yang diduga dijajakan oleh AS kepada para pria hidung belang melalui media sosial.
Penyidik Polda masih terus melakukan pengembangan terhadap tersangka lain dalam jaringan tersebut,polisi turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1,5 juta,satu kondom telah dipakai,dua buah kondom yang belum dipakai dan satu handphone warna hitam.
Pelaku berhasil ditangkap polisi pada Kamis lalu (26/1) di sebuah hotel di kota Jambi. Pelaku AS dalam kasus ini menggunakan mdousnya sebagai pemilik account Facebook menawarkan jasa seksual dan tarif yang ditentukan.
AS memasang tarif hingga Rp !,5 Juta Rupiah kepada setiap pelanggan.
Indototo88 Agen Judi Bola dan Toge Online terpecaya memberikan BONUS CASHBACK dan
Bonus Referral dan DISKON Togel yang besar
kunjungi Indototo88 dan dapatkan Bonus dan Promo nya.

No comments:
Post a Comment