Monday, February 13, 2017

Sejarah Panjang Penjajahan Tanah Palestina Yang Dilakukan Israel


Pada Bulan Maret 2012, Seorang penganut aliran kanan ekstrem di Israel bernama Yaakov Kats mempunyai ide sederhana. Pria anggota Partai Persatuan itu ingin memecahkan persoalan permukiman warga Israel di lahan pribadi milik warga Palestina di Tepi Barat.

Menurut dia perlu ada undang-undang yang nantinya membolehkan Israel mengambil tanah warga Palestina dari pemiliknya. Dengan kata lain,undang-undang yang membolehkan perampasan tanah.
Awalnya Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menolak ide ini.Menurut dia langkah ini bisa melanggar hukum internasional.

Lima tahun kemudian.Katz bukan lagi anggota parlemen (Knesset) dan partainya juga sudah tidak ada,tapi ide undang-undang itu masih bertahan.

Dengan sokongan Netanyahu orang yang sebelumnya menolak undang-undang itu akhirnya lolos disetujui parlemen Israel pekan lalu. Meski jika pengadilan Israel menolak undang-unadng ini,sejarah telah mencatat betapa ide yang beberapa tahun lalu masih dipandang radikal kini dianggap wajar.

Perampasan tanah pribadi milik warga Palestina memang bukan barang baru dalam sejarah Israel.Sejak usai perang pada 1948,jutaan meter persegi tanah milik warga Palestina yang mengungsi atau dideportasi diambil alih oleh Israel.

Sepertiga wilayah Palestina di Yerusalem Timur dicaplok Israel selepas perang 1967 dan dibangun kawasan khusus orang Israel.

"Ini pertama kalinya parlemen Israel menyetujui undang-undang terkait tanah Palestina,terutama untuk tanah pribadi," ujar Nikolay Mladenov,pejabat PBB untuk perdamaian Timur Tengah,seperti dilansir the Telegraph,pekan lalu.

Turki dan Yordania,dua negara muslim yang mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel mengecam undang-undang itu. Otoritas Palestina menyerukan agar Israel dikenai sanksi atas undang-undang itu.

"Tak seorang pun dibolehkan merampas tanah Palestina. Membangun pemukiman adalah kejahatan an melanggar hukum Internasional," kata Menteri Pariwisata dan Purbakala Palestina Rula Maaya.



No comments:

Post a Comment